Ketika Narkoba Jadi Idola

0 Comments

                                                Gambar: google.doc

Target pasar narkoba ini tidak lagi menyasar golongan artis atau orang-orang yang berduit saja. Namun sudah merambah ke anak-anak. Beberapa jajanan dalam bentuk permen disinyalir mengandung narkoba jenis diazepam. Beredar video yang menngambarkan anak-anak SD ‘ngefly’ pasca menkonsumsi permen tersebut. Keadaan seperti ini sangat mengkhawatirkan para orang tua dan guru. Pasalnya anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Jika masih kecil sudah terpapar narkoba, bisa dipasstikan mereka akan menjadi pecandu dan tidak produktif pada usia remaja.
      Memasuki tahun 2018, Januari hingga awal maret ini Badan Narkotika Nasional BNN, telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 2,9 ton.sementara itu di tahun 2017 jumlah penyelundupan sabu yang tertangkap mencapai 2,132 ton. Sementara yang lolos diperkirakan lebih banyak lagi. Keberhasilan BNN dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini akhirnya membuka mata dunia bahwa Indonesia menjadi target pasar narkoba dunia. Selama kurun waktu 3 tahun ini pengedaran narkoba di Indonesia cukup mencengangkan.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Di Indonesia, narkoba dikenal juga dengan istilah NAPZA ( Narkotika Psikotropika dan Zat adiktif). Istilah ini adalah senyawa yang memiliki resiko ketergantungan terhadap penggunanya, disamping dapat menimbulkan dampak psikologis hilangnya akal. Narkoba dapat dikonsumsi dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dll. Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dapat dikelompokkan kedalam golongan halusinogen (efek halusinasi bagi pengguna), stimulant (menyebabkan kerja organ tubuh seperti otak dan jantung lebih cepat dari biasanya sehingga timbuul rasa senang), depresan (menekan system saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsiaonal tubuh sehingga pemakai tenang dan tertidur sampai tidak sadarkan diri), dan adiktif (menimbulkan kecanduan). www.wikipedia.org. sedangkan jenis narkoba sendiri jumlahnya sangat banyak. Diantaranya: Heroin, ganja, opium, kokain, nikotin, alcohol, LSD, amfetamin, dll.  
Indonesia dinyatakan darurat narkoba sejak tahun 1971 oleh Presiden RI ke-2 Soeharto. Sampai saat inipun masih dinyatakan darurat narkoba. Artinya sejak tahun 1971 hingga saat ini tidak ada perubahan yang nyata terkait hal ini (kompas.com). Bahkan jika kita amati, kasus narkoba semakin memprihatinkan. Ditangkapnya kapal nelayan yang mengangkut 1,6 ton narkoba menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah kian menggurita. Sasaran peredaran narkoba tidak hanya di kalangan orang tua atau remaja saja, namun sudah merambah ke anak-anak melalui jajanan atau makanan ringan. Sanki yang terlewat ringan bagi pemakai, pengedar dan produsen menjadi salah satu sebab makin maraknya bisnis ini. Sekali lagi, bahwa narkoba merupakan bisnis yang sangat menjanjikan.
Kapitalisme-sekuler menjadi sarana pertumbuhan bisnis narkoba yang kian melambung. Pandangan bahwa dunia adalah tempat untuk bersenang-senang dan mencari kenikmatan, dengan terpenuhinya kebutuhan jasmani, kian menumbuhsuburkan paham hedonis dan permisif (serba boleh). Allah tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam urusan duniawi.  Masyarakat dijajah dengan paham liberal yang hanya memburu kesenangan dan kepuasan, tanpa memperhatikan halal haram. Diperparah lagi dengan sistem hukum yang tidak menganggap para pecandu sebagai tindak kriminal tetapi justru diperlakukan seperti orang yang sakit. Kepala BNN Gores Mere mengatakan: “pecandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit, mereka harus diobati. Tetapi mengguunakan cara khusus.” (kompas.com). Dilain sisi, sanksi hukum bagi bandar narkoba terlalu lunak. Vonis hukuman mati alih-alih diterapkan untuk memberikan efek jera justru dibatalkan oleh MA dan diberikan grasi oleh presiden. Bahkan beberapa kasus masih bisa melakukan transaksi dan mengendalikan bisnis narkoba ini dari penjara.
Islam adalah solusi tuntas terhadap masalah narkoba. Sesuatu yang berpotensi pada penghilangan akal seseorang jelas haram hukumnya. Narkoba diqiyaskan dengan khomr yang hukumnya haram. Berdasarkan kesamaan illat yaitu sama-sam memabukkan. Meski sebagian ulama yang lain mengharamkan narkoba karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi pemakainya. Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a., ia berkata:
Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no 3686 dan Ahmad no. 309).  Yang dimaksud mufattir disini adalah zat yang mampu membuat rieks atau rasa tenang (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. Untuk itu perlu adanya solusi tuntas untuk menyelesaikan masalah narkoba. Dan satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan masalah ini hanya penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Karena penerapan Islam secara menyeluruh akan menutup semua peluang kemaksiatan termasuk pengedaran dan penggunaan narkoba. Negara akan mendorong ketaqwaan rakyatnya baik skala individu, masyarakat maupun negara. Alasan ekonomi tidak lagi menjadi pemantik utama merebaknya bisnis narkoba ini, karena negara akan memenuhi segala kebutuhan warganya.
            Narkoba yang merupakan zat haram akan dilarang pengedarannya bahkan bagi para pemakai akan dikenai sanksi ta’zir karena termasuk dalam tindakan kriminal (jarimah). Yang mana sanksi ini tergantung dari ijtihad yang diadopsi khalifah dan qadli. Berat ringannya sanksi juga tergantung dari  Khalifah. Untuk itu, sudah menjadi keharusan bagi setiap individu untuk meningkatkan taqarrub kepada Allah agar tidak mudah terjerumus pada kesesatan. Orang tua wajib menciptakan lingkungan keluarga yang nyaman bagi anak agar tidak mencari kenyamanan di luar rumah serta memberikan kasih sayang yang cukup kepadanya. Lebih-lebih jika anak sudah menginjak akil baligh, maka orang tua wajib memberikan pemahaman yang benar terkait bahaya narkoba agar anak tidak berani coba-coba. Memberikan contoh teladan para shahabat Rasulullah SAW yang mendedikasikan diri hanya untuk berjuang di jalan Allah. Bukan untuk yang lain.                 




You may also like

Tidak ada komentar: